Seputar Publik / Berita

Polres Lebak Amankan Dua Pria, Sita 141 Butir Tramadol dan Hexymer

Satresnarkoba Polres Lebak menyita 99 butir Tramadol dan 42 butir Hexymer dalam pengungkapan dugaan peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar di Kecamatan Lebakgedong, Banten.
Satresnarkoba Polres Lebak mengamankan dua pria dalam pengungkapan dugaan peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar dan menyita 141 butir Tramadol serta Hexymer. Satresnarkoba Polres Lebak mengamankan dua pria dalam pengungkapan dugaan peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar dan menyita 141 butir Tramadol serta Hexymer.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, yakni 99 butir obat Tramadol HCl, 42 butir obat jenis Hexymer, uang tunai sebesar Rp772.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan, satu unit telepon genggam merek Realme berwarna perak, satu unit telepon genggam merek Infinix berwarna abu-abu, serta sebuah tas dompet berwarna hitam.

Kapolres Lebak AKBP Arninsi, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana, S.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menindak peredaran sediaan farmasi yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.

“Polres Lebak berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan obat-obatan yang disalahgunakan. Upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak negatif penyalahgunaan obat-obatan,” ujar Epi, Minggu (25/10/2026).

Berawal dari Kegiatan Unit 2 Satresnarkoba

Tulis Komentar

Komentar