"Polri berkomitmen menegakkan aturan secara objektif dan tidak pandang bulu. Setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Lebih lanjut, Iptu Moestafa mengimbau masyarakat untuk menghormati proses pemeriksaan yang sedang berlangsung dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Ia menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Polres Lebak terbuka terhadap masukan dan informasi dari masyarakat. Kami mengajak semua pihak untuk mempercayakan penanganan perkara ini kepada Bid Propam Polda Banten hingga prosesnya selesai," tutupnya.
Polres Lebak berharap proses pemeriksaan yang dilakukan Bid Propam Polda Banten dapat berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel sehingga memberikan kepastian hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Red)*
* Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan resmi dari Kasi Humas Polres Lebak. Proses pemeriksaan masih berlangsung di Bid Propam Polda Banten, sehingga setiap pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat keputusan resmi sesuai mekanisme yang berlaku.
Komentar