Beranda
Seputar Publik / Berita

Polres Lebak Tegaskan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Maja Masih Berproses, Seorang Pria Jadi Tersangka

Polres Lebak menyatakan perkara yang dilaporkan pada Maret 2026 telah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan, dengan perlindungan terhadap korban anak tetap menjadi perhatian utama.
Kasihumas Polres Lebak Iptu Moestafa Ibnu Syafir, Kasihumas Polres Lebak Iptu Moestafa Ibnu Syafir, "Polres Lebak memastikan penanganan perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, terus berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Seputarpublik.com || LEBAK BANTEN — Polres Lebak memastikan perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, telah ditangani sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku sejak laporan diterima.

Penegasan tersebut disampaikan Polres Lebak menyusul kembali beredarnya informasi mengenai perkara tersebut di media sosial.

Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, S.I.K., M.H., melalui Kasihumas Polres Lebak Iptu Moestafa Ibnu Syafir, menjelaskan bahwa perkara tersebut dilaporkan ke Polres Lebak melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/87/III/2026/SPKT/Polres Lebak/Polda Banten tertanggal 26 Maret 2026.

> “Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Lebak melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/87/III/2026/SPKT/Polres Lebak/Polda Banten tanggal 26 Maret 2026,” ujar Moestafa, Kamis (23/7/2026).

Menurut keterangan Polres Lebak, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lebak, penyidik telah melaksanakan sejumlah tahapan penanganan perkara.

Tahapan tersebut antara lain menerima laporan polisi, melakukan penyelidikan, memeriksa korban dan sejumlah saksi, meminta keterangan pihak terkait, mengamankan barang bukti, melaksanakan gelar perkara, hingga meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Selain itu, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan psikologi klinis terhadap korban serta mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor.

Dalam proses penyidikan tersebut, Polres Lebak menyatakan telah menetapkan seorang berinisial SA (63) sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.

> “Seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban sebagai anak,” ungkap Kasihumas.

Polres Lebak menegaskan bahwa proses penegakan hukum terhadap perkara tersebut masih terus dilakukan secara berkesinambungan. Penyidik juga terus melaksanakan langkah-langkah kepolisian sesuai kewenangan untuk menuntaskan proses hukum perkara tersebut.

> “Polres Lebak berkomitmen memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Moestafa.

Polres Lebak mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi yang dapat mengungkap identitas korban anak. Hal tersebut penting untuk menjaga privasi dan memberikan perlindungan terbaik bagi korban selama proses hukum berlangsung.

*(Aan Nuralamsyah)