Rano kemudian menghimbau kepada Lalu Srijnin, yang akrab dipanggil Botak selaku penanggung jawab lapangan pemagaran ROI pantai, untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Besok, kami dari Polres akan melakukan pemanggilan secara resmi kepada pihak-pihak terkait, terutama terlapor,” tambahnya dengan tegas.

Dalam pengakuannya kepada media, Botak menyatakan bahwa aktivitas pemagaran tersebut dilakukan atas perintah seseorang bernama Sudin dengan dibekali surat kuasa. Namun hingga berita ini diturunkan, surat kuasa yang dimaksud belum dapat ditunjukkan sebagai bukti legalitas.
Kasus pemagaran ROI Pantai Bumbangku ini menarik perhatian serius dari pemerintah pusat, mengingat laporannya telah diteruskan hingga ke meja Presiden Republik Indonesia. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau mengingat dampaknya yang signifikan terhadap sektor pariwisata dan tata kelola lahan di kawasan pesisir Lombok Tengah. (Dani)
Komentar