
Kompol Nasrullah menambahkan, bahwa penggunaan sepeda listrik di jalan raya juga melanggar peraturan lalu lintas yang berlaku. Berdasarkan undang-undang, kendaraan yang digunakan di jalan raya harus memenuhi standar keselamatan.
“Sepeda listrik sering kali tidak memenuhi standar ini, sehingga berpotensi membahayakan pengendara dan orang lain di jalan raya,” katanya.
Ia pun mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta menjaga keselamatan di jalan raya.
“Keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama. Mari kita patuhi peraturan lalu lintas dan gunakan kendaraan dengan bijak. Dengan begitu, kita dapat menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman dan nyaman bagi semua,” pungkasnya.
Dengan adanya imbauan dan langkah-langkah yang diambil oleh Polres Lombok Tengah ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas dan mematuhi aturan yang ada demi kebaikan bersama.
(Yyt)
Komentar