Seputarpublik.com || PEKANBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau menegaskan bahwa PTPN IV Regional III, bagian dari Holding Perkebunan Nusantara, telah memenuhi bahkan melampaui kewajiban pembangunan kebun masyarakat atau pola kemitraan sebesar 20 persen sebagaimana diatur pemerintah.
Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama masyarakat adat Desa Kasikan dan Desa Talang Danto yang berlangsung di Gedung DPRD Riau, Pekanbaru, dan dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri, dengan dihadiri jajaran manajemen PTPN IV Regional III serta perwakilan masyarakat.
Dalam keterangannya, Edi Basri menyampaikan bahwa pola kemitraan yang dijalankan perusahaan negara tersebut di Provinsi Riau telah jauh melampaui ketentuan minimal yang ditetapkan pemerintah.
“PTPN IV di Provinsi Riau itu pola kemitraannya sudah melebihi daripada 20 persen karena bentuk pembangunan kebun itu adalah pola perusahaan negara untuk membangun perkebunan masyarakat,” ujar Edi Basri.
Ia menjelaskan bahwa pola kemitraan tersebut telah berjalan sejak lama melalui berbagai skema, mulai dari pembangunan kebun plasma, Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA), hingga pola kemitraan produktif bersama kelompok tani dan koperasi masyarakat.
Komentar