Kegiatan tersebut melibatkan berbagai unsur, di antaranya Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Perizinan) Kabupaten Padang Lawas, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Padang Lawas, Manager PLN ULP Sibuhuan, Kanit Tipidkor Polres Padang Lawas IPTU B.C. Nasution, Tim Staf ICON Plus PLN, serta personel Sat Reskrim Polres Padang Lawas.
Dari hasil penyisiran di lapangan, petugas memasang label peringatan pada tiga titik boks dan jalur kabel Wi-Fi yang dinilai melanggar ketentuan pemanfaatan aset PLN.
Meski melakukan tindakan penertiban, aparat bersama instansi terkait tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif kepada para pelaku usaha penyedia layanan internet.
Sebagai tindak lanjut, Polres Padang Lawas bersama pemerintah daerah dan ICON Plus akan melaksanakan sosialisasi kepada para pelaku usaha Wi-Fi atau penyedia jasa internet (ISP) lokal mengenai ketentuan pemanfaatan tiang listrik sesuai regulasi yang berlaku.
Selain itu, koordinasi lintas instansi akan terus diperkuat guna memetakan, mengawasi, dan memastikan pertumbuhan infrastruktur jaringan internet berjalan sesuai ketentuan perizinan serta mengutamakan aspek keselamatan.
Seluruh rangkaian kegiatan penertiban berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, mendukung penataan infrastruktur telekomunikasi yang lebih rapi, serta meminimalkan potensi risiko keselamatan akibat pemasangan kabel yang tidak sesuai ketentuan. (AND)*
Komentar