“Tentu workshop ini sangat bermanfaat. Sehingga kita mengetahui poin-poin penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai UU 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik dan opini pelayanan publik sehingga nantinya semakin baik,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Abyadi Siregar dalam sambutannya mengatakan, penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022 lebih kompleks dari sebelumnya.
“Pada tahun ini, penilaian kepatuhan memiliki perbedaan dibanding tahun-tahun sebelumnya. Penilaian tahun, ini lebih kompleks dan mencakup banyak aspek pelayanan publik,” kata Abyadi.
Jika penilaian tahun lalu, lanjut Abyadi menjelaskan, Ombudsman hanya sebatas menilai standar pelayanan.
“Tahun ini, Ombudsman juga akan menilai kompetensi dari instansi penyelenggara. Selain itu, perhitungan penilaian juga mengalami perbedaan dari tahun lalu,” jelas Abyadi.
Kemudian, sebut Abyadi, demikian juga halnya dengan hasil penilaian.
“Ombudsman tidak lagi menggunakan sistem zonasi. Kemudian, hasil penilaian ini akan berbentuk opini pengawasan pelayanan publik,”tambahnya.
Hal lain yang tidak kalh peningnya, ungkap Abyadi, sebagai penyelenggara pelayanan publik, penyelenggara layanan wajib memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang terdapat pada 14 komponen dalam Pasal 21 UU 25 tahun 2009 tentang pelyanan publik.
“Selain itu, dalam penilaian kali ini, Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman yang dilaksanakan oleh instansi terkait menjadi nilai tambah. Namun, jika tidak dilaksanakan, pengaruhnya terhadap penilaian jadi buruk,” ungkapnya.
Karena itu, Abyadi berharap, lewat workshop ini, pihaknya berharap ada peningkatan dari Pemda dan instansi terkait dalam penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022 ini. (081)
Komentar