Namun tidak berhenti sampai disitu, setelah dilakukan interogasi terhadap 2 orang terduga pelaku yang mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari tersangka pengedar FS yang berada di Lorong II Desa Lubuk Bunut, Kecamatan Huragi, Kabupaten Palas.
"Kemudian tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku FS sekitar pukul 22.30 Wib beserta barang bukti seperti tersebut diatas". Ungkap KBO Satresnarkoba Polres Palas, Ipda Eben Pakpahan.
Sementara itu, Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan kepada awak media menambahkan kelima Pelaku bersama barang bukti sudah kita amankan di Satresnarkoba Polres Palas untuk dilakukan penyelidikan labih lanjut dan mempertanggungjawabkan atas perbuatannya.
"Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK juga menyampaikan Pelaksanaan kegiatan GSN ini bertujuan dapat mengurangi peredaran dan penyalahguna Narkoba diwilayah hukum Polres Palas. Hingga saat ini keempat orang positif pengguna sabu, dan seorang pengeder itu masih diamankan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.
Oleh karena itu, Kapolres berikan apresiasinya kepada masyarakat yang berperan aktif membantu Polri dalam memberantas peredaran Narkotika di Kabupaten Palas.
“Disamping itu, Polres Palas komitmen akan terus memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Palas". Tutur Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan.
(AND)
Komentar