SeputarPublik, Palas – Kepolisian Resor Padang Lawas (Polres Palas) menangkap Dua orang terduga kasus pencabulan anak di bawah umur yakni berinisial SD, (26), dan SMH, (26), keduanya merupakan warga salah satu desa di Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas.
Kapolres Palas, AKBP Indra Yanitra Irawan, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Palas AKP Hitler Hutagalung, SH., MH., mengatakan SD dan SMH ditangkap oleh Personil Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Palas, Yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Palas, di kediamannya, setelah dilaporkan Para orang tua korban kepada Polres.
“Terkait kasus pencabulan terhadap sekitar kurang lebih 24 orang santri laki – laki dibawah umur, yang dilakukan oleh tersebut diatas di Kabupaten Palas, danTerduga pelaku sudah ditangkap di rumahnya di Sosa, Palas pada Senin (06/03/2023) tanpa perlawanan,” ucapnya, Selasa. (07/03/2023).
Hitler menjelaskan, kejadian pencabulan terhadap anak di bawah umur berusia tersebut bermula Pada Rabu, (01/03/2023) sekira pukul 17.00 Wib saya mendengar ada berita-berita yang negatif yang berasal dari salah satu Ponpes yang ada di Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas bahwa ada beberapa anak yang ada di Pesantren tersebut telah mengalami cabul dari oknum gurunya.
Karena anak kami Sekolah di salah satu Ponpes yang di kecamatan tersebut. Kemudian karena saya merasa penasaran dan curiga terhadap anak kami, apakah anak kami termasuk dalam korban. kemudian kami menjumpai anak kami masing-masing dirumah untuk mengkorfirmasi kebenaran berita tersebut.

Dan setelah kami tanyakan, kepada anak kami masing-masing, bahwa anak kami ikut korban dari perbuatan cabul oknum guru tersebut dengan cara mencium, memegang dan menghisap alat kelamin anak saya dan ada juga teman-teman nya ynag diperlakukan sama oleh Oknum guru tersebut. Kemudian kami tanya kan siapa nama guru yang buat dan anak kami mengatakan gurunya kedua berinisial tersebut diatas.
Atas Peristiwa tersebut kami dan mewakili orang tua korban lainnya merasa keberatan, selanjutnya saya mendatangi Polres Padang Lawas untuk melaporkan kejadian tersebut guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik.
Dengan adanya laporan dari para orang tua korban tersebut, maka Kspolres Palas memerintahkan Kasat Reskrim beserta personil satreskrim polres palas, Senin (06/03/2023), sekira pukul 03.00 Wib, AKP HITLER HUTAGALUNG, SH., M.H selaku Kasat Reskrim beserta dengan anggota Sat Reskrim Polres Padang lawas melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang melakukan Tindak Pidana,
“Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang dilakukan tenaga pendidik atau tenaga kependidikan”, terhadap korban
Dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka yaitu dengan inisial 1. MSH dan 2. SD, di Desa Janji Raja dan Desa Ujung Batu Kec. Sosa Kab. Padang Lawas kemudian Tim membawa kedua tersangka ke Mapolres Padang Lawas guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara SD dan MSH akan dikenakan Pasal 81 jo. Pasal 76 D Sub Pasal 82 jo. Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. pungkas Kasat Reskrim Polres Palas.