Mobil penggelapan tersebut dijual ke berbagai daerah di Sumatera Utara (Sumut) dan Riau dengan harga bervariasi mulai Rp 20-40 juta.
Dari hasil pemeriksaan, kapolres mengatakan bahwa pelaku sudah setahun belakangan melancarkan aksinya. Selama setahun ini tersangka berhasil menggelapkan 6 unit mobil dengan berbagai jenis.
“Sudah setahun pelaku melancarkan aksinya, 6 unit mobil dari berbagai merk berhasil digelapkan pelaku, terakhir ini kita amankan mobil Avanza warna silver,” tutur Kapolres.
Sementara itu kepada polisi tersangka mengaku membeli senjata Air Softgun tersebut dari seseorang warga di Riau dengan harga Rp 4.500.000. Yang digunakannya hanya untuk menakut nakuti orang saja. Kata pelaku BHS.
Tersangka Pelaku BHS akan dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang undang Darurat tahun 1951, tentang kepemilikan senjata api ilegal, dan dikenakan Pasal 378 KUHP subs Pasal 372 KUHP. Tentang penggelapan. (*)
Komentar