Beranda
Seputar Publik / Kriminal

Polres Palas Bekuk Pemilik Airsoft Gun Sekaligus Pelaku Penggelapan Mobil dengan Modus Rental

Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika, SIK saat menanyakan tersangka BHS Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika, SIK saat menanyakan tersangka BHS

Seputarpublik, Palas – Akhirnya pemilik senjata api Airsoft gun yang merupakan pelaku penggelapan Mobil dengan modus Rental berinisial BHS, (40), berhasil diamankan Kepolisian Resor Padang Lawas (Polres Palas), di Desa Gunung Manaon, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Palas.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Palas AKBP Diari Astetika, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Polres Palas, AKP Hitler Hutagalung, SH., MH, saat konferensi Pers di Mapolres Palas. Kamis (31/08/2023).

Tersangka berinisial BHS (40) warga Desa Gunung Manaon, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Palas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“BHS mengaku sudah menjual 6 mobil berbagai jenis dalam kurun waktu tahun 2023 ini,”ujar Kapolres Palas.

Dalam keterangan persnya, Kapolres Padang Lawas AKBP Diari Astetika menerangkan modus pelaku datang ke korban untuk berpura-pura merental mobil. Lalu mobil yang dirental itu tidak dikembalikan sesuai batas waktu yang ditentukan.

“Setelah waktu yang dijanjikan, kendaraan tidak dikembalikan. Ternyata kendaraan sudah berpindah tangan ke orang lain,” ungkap AKBP Diari Astetika.

Kapolres melajutkan, tersangka penggelapan mobil tersebut termasuk ke dalam modus baru. Jadi modusnya dia berpura-pura merental mobil kepada para korban langsung beserta dengan supirnya, setelah terjadi transaksi dan jauh rumah pemilik mobil, pengemudi tersebut langsung diancam dengan senjata air softgun, katanya.

Mobil penggelapan tersebut dijual ke berbagai daerah di Sumatera Utara (Sumut) dan Riau dengan harga bervariasi mulai Rp 20-40 juta.

Dari hasil pemeriksaan, kapolres mengatakan bahwa pelaku sudah setahun belakangan melancarkan aksinya. Selama setahun ini tersangka berhasil menggelapkan 6 unit mobil dengan berbagai jenis.

“Sudah setahun pelaku melancarkan aksinya, 6 unit mobil dari berbagai merk berhasil digelapkan pelaku, terakhir ini kita amankan mobil Avanza warna silver,” tutur Kapolres.

Sementara itu kepada polisi tersangka mengaku membeli senjata Air Softgun tersebut dari seseorang warga di Riau dengan harga Rp 4.500.000. Yang digunakannya hanya untuk menakut nakuti orang saja. Kata pelaku BHS.

Tersangka Pelaku BHS akan dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang undang Darurat tahun 1951, tentang kepemilikan senjata api ilegal, dan dikenakan Pasal 378 KUHP subs Pasal 372 KUHP. Tentang penggelapan. (*)