Seputarpublik, Palas – Lagi, kurang lebih dari sehari setelah menangkap dua orang tersangka pengedar dan pemakai narkoba di kecamatan Huragi, Kabupaten Palas.
Senin, (29/08/2022) kemarin, Personil Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas), Polda Sumut, kembali menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis daun ganja kering didesa Sihiuk, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Palas, Selasa (30/08/2022) sekira pukul 22.00 wib sampai selesai.
Pria yang berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Palas berinisial IP, (25). Warga dari desa Sihiuk, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Palas itu didapati menyimpan ganja di lokasi TKP tersebut setelah dilakukan penyelidikan.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka IP berupa 1(satu) bungkus, bungkus plastik asoi warna hitam diduga berisi narkotika jenis daun ganja kering seberat 500 gram., 1(satu) bungkusan kecil diduga berisi narkotika jenis daun ganja seberat 20,56 gram., Dan uang Tunai sebesar Rp.110.000,-(seratus sepuluh ribu rupiah).
Kapolres Palas, AKBP Indra Yanitra Irawan, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas, AKP Agus M Butar-butar., SH, kepada awak Media ini, Rabu. (31/08/2022), mengatakan tersangka ditangkap bersama barang buktinya tersebut diatas.
Komentar