Seputar Publik / Kriminal

Polres Palas Bekuk Seorang Pemuda Diduga Pengedar Ganja di Lubuk Barumun

Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba Polres Palas, AKP Agus M Butar-butar., SH, menerangkan. Menindak lanjuti informasi dari masyarakat bahwa di ladang kelapa sawit masyarakat, yang berada di Desa sihiuk, Kecamatan lubuk barumun, Kabupaten Padang Lawas sering terjadi transaksi dan tempat untuk mengkonsumsi narkotika jenis ganja.

Atas laporan tersebut, tak menunggu waktu lama, Selanjutnya Personil Satresnarkoba Polres Padang Lawas Melakukan Penyelidikan dan Selanjutnya Mengamankan tersangka IP beserta barang bukti dari TKP berupa 1(satu) bungkus bungkus plastik asoi warna hitam diduga berisi narkotika jenis daun ganja kering seberat 500 gram, 1(satu) bungkusan kecil diduga berisi narkotika jenis daun ganja seberat 30,56 gram.

Selanjutnya, tersangka IP beserta barang bukti yang ditemukan diamankan ke Satresnarkoba Polres Padang Lawas untuk guna dilakukan Proses hukum Lanjut. Jelas Kasat Resnarkoba Polres Palas.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “ Pungkas, Kasat Resnarkoba Polres Palas, AKP Agus M Butar-butar, SH. (081)

Tulis Komentar

Komentar