Seputarpublik, Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menahan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Rabu (2/8/2023), menyebut, penahanan Panji Gumilang dilakukan sejak pukul 02.00 WIB.“Setelah ditetapkan saudara PG (Panji Gumilang) sebagai tersangka 1 Agustus 2023, penyidik telah melakukan pemeriksaan saudara PG sebagai tersangka,” tutur Ramadhan.Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Ramadhan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak pukul 02.00 WIB.Penahanan terhitung selama 20 hari mulai dari tanggal 2 Agustus sampai dengan tanggal 21 Agustus.“Penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” ucap Ramadhan.Penyidik mentersangkakan Panji Gumilang dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun.Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun.Seputar Publik / Berita
Polri Resmi Tahan Panji Gumilang di Rutan Bareskrim
Panji Gumilang
Tulis Komentar
Berita Terkait
Baca Juga
Lainnya
Bulan Ramadhan, SPPG Lanud Husein Sastranegara Tetap Operasi Sajikan Menu Praktis dan Awet
Tri Adhianto Dan Ade Kuswara Bertemu Matangkan Rencana Penyerahan Aset dan Layanan Perumda Tirta Bhagasasi
Bhabinkamtibmas Polsek Barumun Terus Intensifkan Patroli Brantas Premanisme Berkedok Ormas
DLH Gelar Pelatihan Pembuatan Kompos di SMPN 35 Kota Bekasi, dikuti Siswa dan Guru
Buka Gelaran IWDF 2025, Wagub Rano Apresiasi Karena Libatkan Masyarakat Luas
Rapat Evaluasi, Kota Bekasi Kini Masuki Transisi Pasca Bencana, Fokus Pemulihan Infrastruktur
Peringati HUT RI Ke 80, Walikota Bersama Ribuan Warga Jalan Kaki Susuri Jejak Sejarah di Kota Bekasi
Komentar