Setelah sampai di Rumah Pelaku dan mengetahui bahwa pelaku berada di kamar belakang rumahnya. Kapolsek Bersama dengan Personil melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka Pelaku PH, (42) tahun.
Kemudian Dilanjutkan Penggeledahan di dalam kamar tersangka PH, (42) tahun, dan menemukan barang bukti berupa Narkoba Jenis sabu yang di bungkus tissue dan di akui bahwa Narkoba Jenis sabu tersebut adalah miliknya.
Barang bukti yang berhasil di temukan dari kamar tersangka PH, (42) tahun, tersebut 4 (empat) buah plastik klip transparan kecil diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu, 2 (dua) buah plastik klip transparan Sedang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah pisau carter warna merah, 1 (satu) lembar Tissue putih, 1 (satu) mancis warna hijau dan 1 (satu) bungkus kotak rokok Surya Kecil.
“Tersangka PH, (42) tahun, bersama dengan Barang Bukti kita amankan ke Polsek Barumun Tengah dan akan kita serahkan ke Sat Narkoba Polres Padang Lawas untuk proses selanjutnya”Tuturnya l.
“Di himbau kepada seluruh masyarakat bila menemukan atau mengetahui informasi tentang peredaran narkoba segera laporkan ke Polsek Barumun Tengah untuk segera kita tindak, tidak ada tempat untuk Pengedar narkoba di Wilayah hukum Polsek Barumun Tengah, Narkoba itu adalah musuh kita bersama”tegas Kapolsek Barteng, Iptu Elimawan Sitorus SH MH.
“Terhadap Tersangka sdr PH (42) tahun kita kenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Thn 2009 ttg Narkotika hukuman pidana penjara mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun,” pungkasnya. (*)
Komentar