Beranda
Seputar Publik / Kriminal

Polsek Barumun Tengah Tangkap Seorang Pengedar Narkotika

Tersangka Pengedar Narkotika Jenis sabu PH, (42) bersama barang buktinya diamankan di Polsek Barteng Tersangka Pengedar Narkotika Jenis sabu PH, (42) bersama barang buktinya diamankan di Polsek Barteng

Seputarpublik, Palas – Tim Operasional Kepolisian Sektor Barumun Tengah (Polsek Barteng) Polres Palas, yang Dipimpin Kapolsek Barumun Tengah Iptu Elimawan Sitorus, SH, MH, di dampingi Kanit Reskrim Iptu Ahmad Bani, SH berhasil menangkap seorang individu yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, di Ulu Gajah, Desa Gunung Manaon UR, Kecamatan Barumun Tengah (Barteng), Kabupaten Padang Lawas (Palas), Senin (29/01/2024) Dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Saat di konfirmasi Kapolres Palas AKBP Diari Astetika S.IK Melalui Kapolsek Barumun Tengah Iptu Elimawan Sitorus SH, MH membenarkan telah menangkap 1 (satu) orang berinisial PH, (42) tahun pengedar narkoba jenis sabu yang sudah meresahkan masyarakat di Ulu Gajah, Desa Gunung Manaon, kecamatan Barteng, telah berhasil ditahan bersama sejumlah barang bukti.

Menurut informasi dari Masyarakat Bahwa tersangka PH,(42) tahun sering memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Jenis Sabu serta melakukan Transaksi Narkoba di Ulu Gajah, Desa Gunung Manaon kecamatan Barumun Tengah tersebut.

Mendapatkan informasi Tersebut Kapolsek Barteng Iptu Elimawan Sitorus SH MH Bersama dengan Kanit Reskrim Iptu Ahmad Bani SH bersama dengan personil opsnal sat Reskrim melakukan pengintaian dan penyelidikan.

Setelah sampai di Rumah Pelaku dan mengetahui bahwa pelaku berada di kamar belakang rumahnya. Kapolsek Bersama dengan Personil melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka Pelaku PH, (42) tahun.

Kemudian Dilanjutkan Penggeledahan di dalam kamar tersangka PH, (42) tahun, dan menemukan barang bukti berupa Narkoba Jenis sabu yang di bungkus tissue dan di akui bahwa Narkoba Jenis sabu tersebut adalah miliknya.

Barang bukti yang berhasil di temukan dari kamar tersangka PH, (42) tahun, tersebut 4 (empat) buah plastik klip transparan kecil diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu, 2 (dua) buah plastik klip transparan Sedang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah pisau carter warna merah, 1 (satu) lembar Tissue putih, 1 (satu) mancis warna hijau dan 1 (satu) bungkus kotak rokok Surya Kecil.

“Tersangka PH, (42) tahun, bersama dengan Barang Bukti kita amankan ke Polsek Barumun Tengah dan akan kita serahkan ke Sat Narkoba Polres Padang Lawas untuk proses selanjutnya”Tuturnya l.

“Di himbau kepada seluruh masyarakat bila menemukan atau mengetahui informasi tentang peredaran narkoba segera laporkan ke Polsek Barumun Tengah untuk segera kita tindak, tidak ada tempat untuk Pengedar narkoba di Wilayah hukum Polsek Barumun Tengah, Narkoba itu adalah musuh kita bersama”tegas Kapolsek Barteng, Iptu Elimawan Sitorus SH MH.

“Terhadap Tersangka sdr PH (42) tahun kita kenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Thn 2009 ttg Narkotika hukuman pidana penjara mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun,” pungkasnya. (*)