Seputarpublik.com || SEMARANG, -- Pada 22 April 2026, Pemerintah telah menerbitkan PP 20 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan. Latar belakang terbitnya PP ini pada dasarnya untuk keseimbangan antara kemudahan dan keadilan sebagai berikut :
1. Paket Kebijakan Ekonomi, merupakan insentif bagi UMKM
2. Pemberian Kesempatan Kembali, dimana untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang seharusnya masih berhak namun tidak dapat menggunakan fasilitas PPh final 0,5% karena telah melewati jatuh tempo.
3. Selaras dengan Standar Internasional, yaitu Aksesi Indonesia menjadi anggota OECD merekomendasikan.
4. Terdapat Celah Penghindaran Pajak, bahwa praktek bunching (menahan omzet) dan firm splitting (memecah usaha) melalui pembentukan WP Badan oleh WP yang sebenarnya tidak berhak PPh Final 0,5%.
5. Perlunya Kebijakan Lebih Tepat, langkah ini diambil untuk memastikan kemudahan PPh final 0,5% benar-benar melindungi dan dirasakan oleh pelaku usaha yang menjadi sasaran kebijakan.
Seperti kita ketahui bersama bahwa yang menjadi obyek PPh final 0,5% adalah penghasilan dari usaha, sehingga penghasilan dari pekerjaan bebas, penghasilan dari Luar negeri dan penghasilan yang telah dikenakan PPh Final Tersendiri dan Bukan Obyek Pajak, tidak dikenakan PPh final 0,5%.
Kemudian, siapa yang menjadi subyek PPh Final 0,5% ? Subyek PPh Final 0,5% yaitu Wajib Pajak dalam negeri dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Tetapi dalam PP 20 tahun 2026 terdapat perubahan yaitu untuk Wajib Pajak badan yang menjadi subyek pajak PPh final 0,5 % yaitu hanya Perseroan Perorangan (PT OP) dan Koperasi, sehingga untuk Wajib pajak Badan selain PT Perorangan dan Koperasi tidak diperbolehkan menggunakan PPh final 0,5%.
Penyesuaian penghitungan peredaran bruto yang tercantum dalam perubahan pasal 58 dilakukan secara agregat yaitu dengan menjumlahkan seluruh peredaran bruto dari kegiatan usaha maupun pekerjaan bebas. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa fasilitas PPh final 0,5% benar-benar dimanfaatkan oleh Wajib Pajak yang berhak dan layak berdasarkan kemampuan ekonominya. Sebagai contoh, Tuan A pada tahun 2026 mempunyai 2 (dua) sumber penghasilan yaitu dari persewaan Gudang dengan omzet Rp. 3 Miliar setahun dan perdagangan ATK dengan omzet Rp. 500 juta. Sehingga untuk tahun 2027 atas penghasilan dari perdagangan ATK masih dapat menggunakan tarif 0,5% karena jumlah keseluruhan omzet masih di bawah Rp. 4,8 Miliar.
PP 20 tahun 2026 juga mengatur tentang penghapusan jangka waktu tertentu. Jika di peraturan sebelumnya yaitu PP 55 Tahun 2022 mengatur tentang Pengenaan PPh final dibatasi oleh jangka waktu tertentu yaitu 7 tahun untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, 4 tahun untuk Koperasi, CV, Firma, BUMDes, Perseroan Perorangan dan 3 tahun untuk PT, maka PP 20 tahun 2026 memberikan penghapusan jangka waktu tertentu bagi Wajib Pajak orang pribadi dan wajib pajak badan berbentuk perseroan Perorangan yang didirikan 1 (satu) orang, sehingga tidak ada lagi batasan jangka waktu, hal ini sangat penting agar tetap patuh pada ketentuan pajak di tahun-tahun mendatang. Khusus untuk Koperasi batas waktunya tidak berubah yaitu 4 tahun sejak terdaftar sebagai wajib pajak sesuai pasal 57 ayat (2) huruf f.
Bagaimana cara pelunasan PPh final 0,5% ? untuk cara pelunasan tidak ada perubahan yaitu bisa disetor sendiri setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya sesuai pasal 8 ayat (4) PMK-164 tahun 2023 atau bisa melalui Pemotongan/Pemungutan oleh lawan transaksi. Dalam hal melakukan transaksi dengan Wajib Pajak Badan, Instansi Pemerintah atau Pihak Lain yang ditunjuk sebagai pemungut, maka Wajib Pajak menyerahkan Surat Keterangan PP 55 Tahun 2022 yang diperoleh melalui Portal Wajib Pajak kepada Pemotong/Pemungut, atau menyerahkan Surat Pernyataan Omzet Di Bawah Rp. 500 juta sesuai lampiran PMK-164 Tahun 2023.
Kesimpulan yang dapat kita ambil dari bahasan diatas adalah :
1. Dengan terbitnya PP 20 Tahun 2026 fasilitas PPh 0,5% sama sekali tidak dihapus dan tarifnya tetap. Pemerintah tetap menerapkan tarif 0,5% dengan batasan omzet Rp. 4,8 Miliar per tahun. Hal ini bertujuan agar fasilitas tersebut lebih tepat sasaran, adil, berkelanjutan dan berintegritas serta tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
2. Kebijakan yang termuat dalam PP 20 Tahun 2026 tidak menambah beban bagi pelaku UMKM. Kebijakan ini justru untuk melindungi Wajib Pajak UMKM sekaligus memastikan bahwa Wajib Pajak yang kapasitas ekonominya sudah besar beralih ke mekanisme perpajakan umum yang lebih adil.
3. Yang menjadi Subyek Pajak PPh final 0,5% adalah Wajib pajak orang pribadi, Perseroan Perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang dan Koperasi. Selain itu bukan subyek pajak PPh final 0,5%.
4. Tidak ada batasan jangka waktu untuk Wajib pajak orang pribadi dan Perseroan Perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang, tetapi untuk Koperasi jangka waktu penggunaan PPh final 0,5% tetap 4 tahun dari tahun terdaftar sebagai wajib pajak.
5. Penentuan batasan omzet Rp. 4,8 Miliar per tahun dihitung secara agregat yaitu dengan menjumlahkan seluruh peredaran bruto dari kegiatan usaha maupun pekerjaan bebas.
*Penulis: Rini Tri Winasis - Penyuluh Pajak KPP Semarang Barat