Seputar Publik Jawa Barat, - Sebagai bentuk hadiah menjelang Lebaran bagi Warga Jawa Barat , Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Resmi Menghapus Tunggakan Dan Denda Pajak bagi Kendaraan Bermotor.
Penghapusan Tunggakan dan denda ini berlaku, untuk tunggakan pajak kendaraan bermotor dari tahun 2024 hingga tahun - tahun sebelumnya.
Dengan demikian, warga Jawa Barat yang memiliki tunggakan pajak dari tahun 2024 dan tahun - tahun sebelumnya, tidak perlu lagi membayar denda tersebut.
Selain itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berencana menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mempermudah untuk proses pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Salah satu langkah Dedi Mulyadi adalah, menghilangkan kewajiban bagi wajib pajak untuk mencari KTP pemilik pertama saat membayar pajak kendaraan bekas.
Pencarian data pemilik pertama kendaraan, akan menjadi tanggung jawab pemerintah, sebagai pihak yang pemungut pajak.
Dedi Mulyadi juga menekankan bahwa seluruh dana yang diperoleh dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akan dialokasikan sepenuhnya untuk pembangunan dan perbaikan jalan di Jawa Barat. Untuk itu Dedi menyoroti pentingnya, transparansi dan konsistensi dalam pengelolaan pajak demi memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.
Komentar