Surat Perdamaian Disampaikan ke PN Kalianda
Sebagai bentuk itikad baik, PTPN I juga telah mengirimkan surat resmi Nomor: 7K06/X/2026.05.25-1 kepada Pengadilan Negeri Kalianda terkait persetujuan restorative justice dalam perkara pidana Nomor 168/Pid.B/2026/PN Kla, dengan melampirkan dokumen kesepakatan damai antara kedua pihak.
Selain itu, koordinasi juga dilakukan bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Kejaksaan Negeri Kalianda, pihak Lapas Kelas II A Kalianda, serta kuasa hukum terdakwa guna mengupayakan pengalihan status penahanan dari tahanan rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan kota.
Pengadilan Negeri Kalianda kemudian menetapkan perubahan status tersebut melalui Penetapan Nomor 168/Pid.B/2026/PN Kla yang ditandatangani Majelis Hakim pada 25 Mei 2026.
Kakek Mujiran Kembali Bersama Keluarga
Melalui keputusan tersebut, Kakek Mujiran kini telah kembali berkumpul bersama keluarganya. Plt Region Head PTPN I Regional 7, Iyan Heryanto, menyampaikan rasa syukur atas penyelesaian perkara yang dapat dilakukan secara damai.
“Kami bersyukur melalui mekanisme restorative justice ini, Kakek Mujiran kini telah berstatus tahanan kota dan dapat kembali berkumpul bersama keluarga,” ujarnya.
Komentar