Seputar Publik / Berita

PTPN III Targetkan Swasembada Gula 2027, SGN Dapat Mandat Kelola 45 Ribu Hektar Tebu

Suasana rapat koordinasi bersama dengan para pemangku kepentingan yang dipimpin oleh Plt Direktur Jenderal Perkebunan RI di Representative Office PT SGN. (25/08/2025). Suasana rapat koordinasi bersama dengan para pemangku kepentingan yang dipimpin oleh Plt Direktur Jenderal Perkebunan RI di Representative Office PT SGN. (25/08/2025).

Seputar Publik Surabaya, --  PT Sinergi Gula Nusantara (SGN), Subholding Gula dari Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), bersama Direktorat Jenderal Perkebunan RI dan aparat penegak hukum, menggelar rapat koordinasi strategis di Representative Office SGN Surabaya,.pada 25 Agustus 2025.

Forum ini membahas tiga agenda utama, yaitu penyerapan gula petani, pengawasan peredaran Gula Kristal Rafinasi (GKR) di pasar konsumsi, serta percepatan program pengembangan kawasan tebu tahun 2025.

Acara dihadiri oleh Plt. Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI, Dr. Abdul Roni Angkat, S.TP., M.Si., Direktur Aset Holding Perkebunan Nusantara Komjen Pol. (Purn.) Agung Setya Imam Effendi, Direktur Produksi Holding Perkebunan Nusantara Rizal H. Damanik, Direktur Utama PT SGN Mahmudi, serta perwakilan aparat penegak hukum yaitu Koordinator Intelijen Kejati Jatim Dr. Andrianto Budi Santoso, S.H., M.A., CSSL., dan Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Jawa Timur AKBP Lintar Mahardhono, S.H., S.I.K., M.I.K.

Dalam keterangannya, Abdul Roni menegaskan pentingnya penertiban distribusi GKR yang tidak sesuai peruntukan. “Kami ingin melakukan penegakan hukum dalam arti nyata. Jangan sampai gula yang tidak untuk konsumsi rumah tangga beredar di pasar, karena hal itu menghambat serapan gula petani,” tegasnya.

Tulis Komentar

Komentar