Beranda
Seputar Publik / Berita

PTPN IV Regional V dan Kejari Landak Teken MoU Penguatan Hukum Perdata dan TUN

Sinergi Holding Perkebunan Nusantara dengan Kejaksaan Negeri Landak untuk memperkuat tata kelola perusahaan, kepastian hukum, dan pengamanan aset di Kalimantan Barat
PTPN IV PalmCo Regional V bersama Kejaksaan Negeri Landak menandatangani MoU kerja sama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kolaborasi ini bertujuan memperkuat tata kelola perusahaan, memberikan pendampingan hukum, serta menciptakan kepastian hukum bagi operasional perusahaan di Kalimantan Barat. PTPN IV PalmCo Regional V bersama Kejaksaan Negeri Landak menandatangani MoU kerja sama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kolaborasi ini bertujuan memperkuat tata kelola perusahaan, memberikan pendampingan hukum, serta menciptakan kepastian hukum bagi operasional perusahaan di Kalimantan Barat.

Seputarpublik.com, NGABANG – PT Perkebunan Nusantara III (Persero) melalui entitasnya PTPN IV PalmCo Regional V resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Landak melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Penandatanganan kerja sama tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Landak, Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, pada Jumat (27/2/2026).

Kegiatan ini dihadiri sejumlah pejabat dari kedua institusi. Dari PTPN IV Regional V hadir Group Manager Unit Group Kalimantan Barat Moh. Supryadi, Kasubbag Hukum dan Perizinan Ester Tiara Prastiwi, serta Kasubbag Pertanahan dan Pengamanan Yunita Tarasi.

Sementara itu, jajaran Kejaksaan Negeri Landak yang hadir antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Landak Muhammad Ruslan, Kasi Tindak Pidana Khusus Lili Suparli, Kasubag Pembinaan Fahri Sundah, Kasi Intelijen Palito Hamonangan, serta Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Agus Kurnia Sandy.

Perkuat Tata Kelola dan Kepastian Hukum

Nota kesepahaman ditandatangani oleh Moh. Supryadi yang mewakili Region Head PTPN IV Regional V bersama Kepala Kejaksaan Negeri Landak Muhammad Ruslan.

Kerja sama ini merupakan langkah konkret untuk memperkuat sinergi antara BUMN sektor perkebunan dan aparat penegak hukum, khususnya dalam penanganan serta penyelesaian persoalan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Melalui kerja sama tersebut, Kejaksaan Negeri Landak akan memberikan pendampingan hukum, bantuan hukum, serta pertimbangan hukum (legal opinion) guna mendukung kelancaran operasional perusahaan.

Moh. Supryadi menjelaskan bahwa kolaborasi ini merupakan kelanjutan dari kerja sama sebelumnya yang diperbarui setelah masa berlaku perjanjian lama berakhir.

“Melalui kerja sama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, kami berharap dapat meminimalisir potensi sengketa, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, serta memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik,” ujarnya.

Ia menambahkan, dengan pendampingan dari Kejaksaan, PTPN IV Regional V diharapkan dapat semakin optimal dalam pengelolaan pertanahan, perizinan, serta pengamanan aset perusahaan.

Dukung Iklim Investasi dan Kepastian Hukum

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Landak Muhammad Ruslan menegaskan komitmen institusinya untuk memberikan pendampingan hukum secara profesional dan berkelanjutan.

Menurutnya, sinergi tersebut diharapkan mampu mencegah potensi permasalahan hukum sejak dini serta memperkuat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

“Sinergi ini diharapkan dapat mendukung terciptanya kepastian hukum sekaligus memperkuat iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Landak,” tegasnya.

Penandatanganan MoU ini menjadi bagian dari komitmen PT Perkebunan Nusantara III (Persero) sebagai Holding Perkebunan Nusantara untuk terus memperkuat tata kelola perusahaan yang baik, transparan, dan akuntabel, sekaligus berkontribusi terhadap stabilitas investasi serta pembangunan ekonomi di Kabupaten Landak dan sekitarnya.(Adv)*