"Pengelolaan kegiatan pertambangan, termasuk pelaksanaan kewajiban pascatambang, harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, seluruh proses bisnis dapat berjalan secara bertanggung jawab, meminimalkan potensi persoalan hukum, serta menjaga kelestarian lingkungan sebagai bagian dari komitmen perusahaan terhadap prinsip keberlanjutan," ujar Anwar.
Pada kesempatan yang sama, Head of PMO Batu Bara dan Bisnis Lainnya PTPN IV Regional V, Teguh Santosa, mengajak seluruh peserta memanfaatkan forum tersebut secara optimal dengan aktif berdiskusi serta memahami setiap materi yang disampaikan narasumber.
Ia juga menekankan pentingnya mengimplementasikan pengetahuan yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas sehari-hari serta membagikannya kepada rekan kerja di masing-masing unit sebagai bagian dari penguatan budaya kepatuhan perusahaan.
"FGD ini merupakan kesempatan yang sangat baik untuk memperdalam pemahaman mengenai aspek hukum tata kelola pertambangan. Saya berharap seluruh peserta mengikuti setiap sesi dengan sungguh-sungguh, aktif berdiskusi, serta tidak ragu mengajukan pertanyaan apabila masih terdapat hal-hal yang memerlukan penjelasan. Pengetahuan yang diperoleh juga harus diimplementasikan dan dibagikan kepada rekan kerja sehingga memberikan manfaat yang lebih luas bagi perusahaan," ujar Teguh.
Sementara itu, Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan PTPN IV Regional V, Herry Wahyudi, menyampaikan bahwa kegiatan penerangan hukum tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat pemahaman karyawan terhadap aspek hukum dalam pengelolaan usaha pertambangan.
"Melalui FGD ini, kami berharap seluruh peserta semakin memahami ketentuan hukum yang berlaku, mengimplementasikan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan Good Mining Practice (GMP) secara konsisten, serta mampu mengelola kerja sama usaha pertambangan dengan lebih profesional, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, seluruh proses bisnis perusahaan dapat berjalan secara berkelanjutan dan memiliki kepastian hukum," kata Herry.
Melalui kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, PTPN IV Regional V menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat budaya kepatuhan, meminimalkan risiko hukum, serta memastikan seluruh aktivitas usaha dijalankan secara profesional, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik.(Adv)*
Komentar