Sebelumnya, Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. Malau menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum. Polisi juga meminta masyarakat menahan diri dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Polisi Tetapkan M sebagai Tersangka
Satreskrim Polres Indramayu menetapkan M (31), warga Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar, tersangka telah ditahan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami rangkaian kejadian tersebut. Keterangan resmi kepolisian menyebut insiden bermula dari persoalan di jalan yang kemudian berlanjut dengan cekcok dan dugaan penggunaan senjata tajam.
Polres Indramayu mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi karena berpotensi menimbulkan keresahan dan memperkeruh situasi.
Madas Dukung Proses Hukum
Komentar