Seputarpublik.com || JAKARTA, — Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat menggagalkan upaya masuknya alat komunikasi berupa satu unit telepon genggam (handphone) yang diduga hendak diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, saat layanan kunjungan berlangsung. Seorang pengunjung perempuan yang hendak memasuki area kunjungan menjalani prosedur pemeriksaan sesuai ketentuan, melalui mesin X-Ray dan pemeriksaan terhadap barang bawaannya oleh petugas P2U.
Dalam proses pemeriksaan menggunakan mesin X-Ray, petugas mencurigai adanya benda elektronik di dalam barang bawaan pengunjung. Kecurigaan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lebih mendalam.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu unit handphone yang disembunyikan di dalam celana dalam wanita yang diletakkan di dalam tas milik pengunjung.
Temuan tersebut selanjutnya dilaporkan petugas kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) untuk diteruskan kepada Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Pihak Rutan kemudian melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan dari pengunjung serta warga binaan yang dikunjungi.
Sebagai tindak lanjut, pengunjung yang bersangkutan dikenai sanksi administratif berupa larangan berkunjung selama satu bulan, terhitung mulai 30 September 2026. Peristiwa penggagalan tersebut juga telah dilaporkan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Daerah Khusus Jakarta.
Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Sumaryo, menegaskan bahwa penggagalan tersebut menjadi bagian dari upaya jajaran Rutan dalam mencegah masuknya barang-barang yang dilarang ke lingkungan pemasyarakatan.
«“Rutan Kelas I Jakarta Pusat berkomitmen penuh mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari handphone, pungutan liar, dan narkoba (Halinar). Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga mengimbau kepada seluruh pengunjung agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi terciptanya keamanan dan ketertiban bersama,” ujar Sumaryo.»
Rutan Kelas I Jakarta Pusat menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan dan memperkuat pemeriksaan terhadap pengunjung maupun barang bawaan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas serta mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bersih dari peredaran barang terlarang.
*(Penulis: Gamaliel/Dencio)