Seputar Publik / Megapolitan

Sambut Ramadhan 1446 H, Pemkot Bekasi Keluarkan Maklumat Bersama Penting Untuk Dilaksanakan

Kantor Pemerintah Kota Bekasi (Pemkot Bekasi) Kantor Pemerintah Kota Bekasi (Pemkot Bekasi)

Isi maklumat meminta kaum muslimin dan muslimat :

1. Semarakan bulan mulia ini dengan berbagai kegiatan yang positif baik ibadah ritual maupun sosial serta menjauhkan diri dari perbuatan dapat mengurangi pahala nilai ibadah puasa kita dan menerapkan prinsip hidup sehat.

2. Sempurnakan ibadah puasa Ramadhan kita dan mensucikan harta kita dengan membayar zakat, Infaq dan sodakoh. Disarankan pembayaran lebih awal melalui BAZNAS Kota Bekasi atau lembaga amil zakar resmi atau masjid/musholla terdekat.

3. Perkokoh Ukhuwah Islamiyyah (Persaudaraan Muslim), Ukhuwah Basyariyah (Persaudaraan Kemanusiaan) dan Ukhuwah Wathoniyah (Persaudaraan Tanah Air).

Warga masyarakat yang tidak menjalankan ibadah puasa agar menghargai dan menghormati orang yang menjalankan puasa serta menjaga sikap toleransi umat beragama selama bulan suci Ramadhan.

Para Pelaku usaha :

Klab Malam, Panti Pijat, Karaoke, Musik Hidup, Pub, Bilyard, Panti Mandi Uap/spa/sauna dan hiburan lainnya yang dapat mengganggu berlangsungnya ibadah puasa Ramadhan HARUS TUTUP (TIDAK ADA OPERASI) terhitung mulai 3 hari sebelum bulan suci Ramadhan, selama bulan suci Ramadhan sampai tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri.

Segenap komponen masyarakat lainnya di minta untuk menjaga kebersamaan dan kerukunan umat dalam bingkai bhineka tunggal ika. 

Menjaga keamanan, kenyamanan dan ketertiban serta menjauhkan dengan kegiatan-kegiatan yang dapat mengganggu kesucian bulan Ramadhan.

Menghindari berita Hoak, peredaran dan penyalahgunaan Narkoba, perjudian, minuman beralkohol, tawuran, menyalakan petasan, sahur keliling (on the road) dan perbuatan asusila, serta memperkokoh dan memelihara persatuan dan kesatuan diantara kita.

(AZ)

Tulis Komentar

Komentar