Seputarpublik.com || PALAS, — Jajaran Polres Padang Lawas menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian di wilayah hukumnya.
Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Lawas mengamankan seorang pria berinisial AH yang diduga berperan sebagai juru tulis judi jenis togel.
Penindakan tersebut dikonfirmasi Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yulianto melalui Kasat Reskrim Polres Padang Lawas AKP Irwansah Sitorus pada Selasa (29/9/2026).
Berawal dari Informasi Masyarakat
Penindakan tersebut berawal dari laporan dan informasi masyarakat mengenai sebuah warung yang diduga kerap menjadi lokasi transaksi serta aktivitas perjudian.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, tim Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Padang Lawas yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Taufik Akbar bergerak menuju lokasi di sebuah warung yang berada di Desa Paran Batu, Kecamatan Ulu Barumun, Kabupaten Padang Lawas.
Komentar