Dari hasil pengamanan, polisi menyita empat plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,87 gram, serta satu alat hisap sabu yang diduga dikuasai oleh terduga IAFS.
Untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat, petugas juga melakukan pendalaman terhadap keterangan para terduga.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, salah satu terduga mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial AH, yang kini masih dalam proses penelusuran lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
“Kedua terduga beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Padang Lawas untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Bripka Ginda.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengembangan kasus masih terus dilakukan sebagai bagian dari upaya mencegah meluasnya peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Padang Lawas.
Polres Padang Lawas juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur untuk menggunakan maupun terlibat dalam peredaran narkotika.
“Jika mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba di lingkungan sekitar, masyarakat diimbau segera melaporkannya kepada pihak kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam,” tutupnya.(Andi)*
Komentar