Beranda
Seputar Publik / Kriminal

Satresnarkoba Polres Padang Lawas Ringkus Pengedar Sabu di Barumun, 10 Paket Siap Edar Diamankan

MRH (52) ditangkap di rumahnya di Wek I Pasar Sibuhuan usai laporan warga terkait dugaan transaksi dan konsumsi narkoba
Satresnarkoba Polres Padang Lawas menangkap seorang pengedar sabu berinisial MRH (52) di Wek I Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun. Dari penggerebekan di rumah tersangka, polisi mengamankan 10 paket sabu siap edar beserta sejumlah barang bukti. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi dan konsumsi narkoba di lokasi tersebut. Satresnarkoba Polres Padang Lawas menangkap seorang pengedar sabu berinisial MRH (52) di Wek I Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun. Dari penggerebekan di rumah tersangka, polisi mengamankan 10 paket sabu siap edar beserta sejumlah barang bukti. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi dan konsumsi narkoba di lokasi tersebut.

Seputarpublik.com, PALAS — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MRH (52), warga Desa Pancaukan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas (Palas), ditangkap karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 28 Februari 2026, sekitar pukul 03.30 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di Wek I Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas. Rumah tersebut diketahui merupakan tempat tinggal tersangka.

Dari proses penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan sedikitnya 10 paket narkotika jenis sabu siap edar dalam berbagai ukuran. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa satu unit handphone warna biru merek Flip, satu unit handphone warna silver merek Nubia, satu unit handphone warna hitam merek Oppo, satu plastik asoi, satu dompet warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp250.000.

Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK melalui Ps Kasubsi Penmas Polres Palas, Bripka Ginda K. Pohan, menyampaikan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat.

> “Pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 03.00 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas mendapat laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi dan konsumsi narkoba di wilayah Wek I Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas,” ujarnya kepada awak media.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit II Aipda Dian Fitroh Manurung untuk segera bergerak ke lokasi yang dilaporkan. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas berhasil mengamankan MRH di dalam rumahnya.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika diduga jenis sabu yang disimpan dalam plastik warna hitam milik tersangka, tepatnya di dalam kamar.

> “Selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba Polres Padang Lawas untuk proses hukum lebih lanjut,” tutur Bripka Ginda K. Pohan.

Kasus ini menambah daftar pengungkapan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Padang Lawas, sekaligus menjadi peringatan bahwa peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu aparat kepolisian memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. {And}*