Beranda
Seputar Publik / Kriminal

Satresnarkoba Polres Palas Amankan 9 Orang Pengguna dan Seorang Pengedar Narkotika

Satu tersangka pengedar dan sembilan pemakai sabu bersama barang buktinya diamankan ke Satresnarkoba Polres Palas Satu tersangka pengedar dan sembilan pemakai sabu bersama barang buktinya diamankan ke Satresnarkoba Polres Palas

Seputarpublik, Palas – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas), Polda Sumatera Utara, berhasil amankan 10 (sepuluh) pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu, di Desa Pasar Ujung Batu, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas, Minggu (02/04/2023). Sekira pukul 23.00 wib sampai dengan selesai.

Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas, AKP Agus M Butar-butar, SH, kepada Media ini Selasa. (04/04/2023), membenarkan atas penangkapan sepuluh orang tersangka, dengan rincian 9 orang tersangka pengguna dan satu orang sebagai pengedar Narkotika jenis sabu.

Kesembilan tersangka pemakai sabu yang berhasil diamankan yakni berinisial 1. AM, (31), berprofesi sebagai Tukang Bengkel, warda dari Desa Padang Rumbao, Kecamatan sosa, Kabupaten Palas, positif (+) narkoba jenis sabu. 2. RFS, (24), berstatus Tidak bekerja, warda dari Desa Pasar Ujung Batu, Kecamatan sosa, Kabupaten Palas, positif (+) narkoba jenis sabu., 3. HD, (17), berstatus Tidak bekerja, warga dari Desa Ujung Batu, Kecamatan sosa, Kabupaten Palas, positif (+) narkoba jenis sabu.,

Kemudian, 4. ASL, (30), berstatus Tidak bekerja, warga Desa Mondang, Kecamatan sosa, Kabupaten Palas, positif (+) narkoba jenis sabu., 5. MJN, (30), berstatus Tidak bekerja, Desa Pasar Ujung Batu, Kecamatan sosa, Kabupaten Palas, positif (+) narkoba jenis sabu. 6. MRN, (17), Tidak bekerja, warga Desa Pasar Ujung Batu Kecamatan sosa, Kabupaten Palas, positif (+) narkoba jenis sabu.

Lalu 7. AM, (20), Tidak bekerja, warga Desa Tanjung Botung, Kecamatan sosa, Kabupaten Palas, positif (+) narkoba jenis sabu., 8. IR, (31), Tidak bekerja, warga Desa Hutaraja Lama, Kecamatan sosa, Kabupaten Palas, positif (+) narkoba jenis sabu., 9. ASL, (24), juga berstatus Tidak bekerja, Desa Gunung Baringin, Kecamatan sosa, Kabupaten Palas, positif (+) narkoba jenis sabu.

Dan satu orang tersangka sebagai pengedar yang diamankan berinisial RD, (25), berprofesi sebagai Wiraswasta, warga Desa Pasar Ujung Batu, Kecamatan sosa, Kabupaten Palas. Dengan barang bukti Berupa: 1 (satu) paket plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 2.53 gram., uang tunai Rp. 200.000., dan 1 buah dompet warna coklat.

Lebih lanjut dijelaskan Kasat Resnarkoba Polres Palas, AKP Agus M Butar-butar, SH, mengatakan, Pada hari dan tanggal tersebut diatas sekira pukul 21.00 Wib Pelapor Bersama Anggota Sat Resnarkoba Polres Padang Lawas Mendapatkan informasi dari Orang yang Dapat Dipercaya Bahwa di Desa Pasar ujung batu, kecamatan Sosa, kabupaten Padang lawas. Tepatnya di lapangan kanoko Sering Dijadikan Tempat Transaksi dan Mengkonsumsi Narkotika Jenis Shabu.

Mendapati informasi Tersebut Personil Satresnarkoba Polres Padang Lawas sekira pukul 23.00 Melakukan Pengintaian dan Penyelidikan Selanjutnya berhasil Mengamankan 10 (sepuluh) orang berinisial AM, RFS, HD, ASL, MJN, MRN, AMH, IR ASL, dan RD, di desa pasar ujung batu, kecamatan Sosa, kabupaten Padang lawas, Tepatnya di lapangan kanoko.

Dan dari sembilan orang tersebut positif (+) menggunakan narkoba jenis sabu dan sebagai pengedar berinisial RD ditemukan 1 (satu) paket plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 2.53 gram, uang tunai Rp. 200.000, 1 buah dompet warna coklat.

Kemudian, Selanjutnya Tersangka pemakai dan pengedar Beserta Barang Bukti yang ditemukan diamankan ke Satresnarkoba Polres Padang Lawas untuk guna dilakukan Proses Lanjut.