Seputar Publik, Palas - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palas Kembali menangkap dua pengedar dan satu pengguna narkoba di Kampung saroha, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas. Rabu malam (14/05/2025).
Kasat Resnarkoba Polres Palas, Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH. di dampingi Kbo Satresnarkoba Polres Palas, Ipda Eben Pakpahan saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (17/05/2025) membenarkan personil Sat Narkoba telah berhasil menangkap 3 pelaku narkoba berinisial AR, (43), ESN, (31), dan HN, (43) Rabu. (14/05/2025) pukul 23.30 wib.
Ketiga pelaku ditangkap di salah satu rumah kosong di kampung saroha, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas. yang sering dijadikan transaksi dan mengkomsumsi Narkoba jenis sabu.
"Berdasarkan Informasi Tersebut Personil Opsnal Satresnarkoba di Bawah Pimpinan Kasat Resnarkoba Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH, bersama Kbo Ipda Eben Pakpahan melakukan penangkapan dan berhasil menangkap tiga orang" ujarnya.
Ketiga pelaku langsung diamankan berikut barang bukti yang di temukan yaitu 3 (tiga) buah plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,46 gram bruto,1 (satu) paket kertas berwarna coklat berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 0,54 gram bruto,1 (satu) bungkus rokok luffman, 2 (dua) unit hp android dan uang tunai Rp.320.000,(tiga ratus dua puluh ribu)-.
Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan mengatakan dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara di tetapkan 2 pelaku AR (43) dan ESN (31) sebagai pengedar dan 1 pelaku HN (43) sebagai pengguna.
"Tersangka AR, (43) dan ESN (31) TP Narkotika dengan persangkaan pasal 114 (1) subs pasal 112 (1) subs pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan terhadap HN (43) merupakan penyalah guna dan dipersangkakan dengan pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 ttng narkotika"tutur Kasat Narkoba Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH.
Saat ini ketiga pelaku sudah kita amankan di Sat Narkoba beserta dengan barang bukti untuk proses selanjutnya dan untuk mempertanggungjawabkan Perbuatannya
Sat Narkoba Menghimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Padang Lawas untuk mendukung Polres Padang Lawas dalam pemberantasan narkoba serta memberikan informasi terkait adanya tindak pidana Narkoba.
"Bagi masyarakat yang memberikan informasi kita jaga dan lindungi kerahasiaannya".Pungkas Kasat Narkoba.
(AND)
Dua tersangka pengedar dan satu pengguna narkoba saat diamankan di Mapolres Palas bersama barang bukti. (SP/ist)