Seputarpublik, Palas – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas), Sumatera Utara kembali menangkap dua pelaku diduga sebagai pemakai dan pengedar narkotika golongan satu jenis sabu-sabu di lokasi berbeda di Kecamatan Sosa, Selasa (11/07/2023).
Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas AKP Agus M Butar-butar, SH, kepada awak media ini, Kamis (13/07/2023, mengatakan dua tersangka dengan inisial NH, (33), warga Desa Ujung Batu Lama, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas dan RHS, (37) warga Desa Hutaraja Lama, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas.
“Kedua tersangka beserta barang bukti yang didapat dari keduanya telah diamankan di satresnatkoba Mapolres Palas untuk proses selanjutnya,” kata Kasat Resnarkoba polres Palas.

Lanjut AKP Agus mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari Hari selasa Tanggal 11 Juni 2023 Sekira Pukul 19.00 Wib Pelapor Bersama Anggota Sat Resnarkoba Polres Padang Lawas Mendapatkan informasi dari Orang yang Dapat Dipercaya.
Bahwa di Desa ujung batu lama, kecamatan Sosa, kabupaten Padang lawas, tepatnya di dalam rumah tersangka NH sering dijadikan tempat transaksi jual beli Narkotika jenis sabu,
Kemudian pelapor bersama anggota satresnarkoba lain nya melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki bernama NAZARUDDIN HASIBUAN dan ditemukan barang bukti berupa : – 4 (empat) paket plastik klip yang diduga berisian narkotika jenis sabu dengan berat 0.96 gram brutto, uang tunai Rp. 70.000,- dan 1 (satu) unit hp merk Nokia warna hitam.
Selanjutnya Tersangka Beserta Barang Bukti yang ditemukan diamankan ke Satresnarkoba Polres Padang Lawas untuk guna dilakukan Proses Lanjut status tersangka sebagai pengedar.
Dihari yang sama Selasa (11/07/2023), Sekira Pukul 21.30 Wib Pelapor Bersama Anggota Sat Resnarkoba Polres Padang Lawas Mendapatkan informasi dari Orang yang Dapat Dipercaya Bahwa di Desa hutaraja lama kecamatan Sosa, kabupaten Padang lawas, tepatnya di belakang rumah tersangka RHS sering dijadikan tempat transaksi jual beli Narkotika jenis sabu,
Kemudian pelapor bersama anggota satresnarkoba lain nya melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki berinisial RHS dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) paket plastik klip yang diduga berisian narkotika jenis sabu dengan berat 1.13 gram brutto., 1 (satu) kotak kecil warna putih., 1 (satu) unit hp merk Oppo warna hitam., 1 (satu) sendok sabu terbuat dari pipet., 1 (satu) plastik klip yang berisikan plastik klip kosong., 1 (satu) timbangan elektrik warna hitam., dan 1 (satu) buah bong lengkap dengan kaca pirex yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.
Selanjutnya Tersangka Beserta Barang Bukti yang ditemukan diamankan ke Satresnarkoba Polres Padang Lawas untuk guna dilakukan Proses Lanjut pengedar hasil pengembagan.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) jucto Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan sembilan tahun penjara”. Pungkas, Kasat Resnarkoba Polres Palas AKP Agus M Butar-butar, SH. (*)