“Dengan memanggil Camat dan Kades, kami melakukan upaya persuasif untuk melakukan ultimatum dan memberikan pengertian kepada masyarakat bahwa menyimpan, memiliki senjata api, serta menjual bubuk mesiu itu dilarang oleh Undang-Undang dan dari hasil kegiatan tersebut masyarakat menyerahkan senjata api locoknya melalui Kades dan Polsek setempat, kemudian diserahkan kepada petugas poskotis kantor TNUK seksi III, yang sampai saat ini terkumpul 294 pucuk senjata api jenis locok yang diserahkan masyarakat,” kata Yudis.
Ia mengatakan para tersangka yang memburu satwa dilindungi dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Api dan Senjata Tajam Jo Pasal 33 ayat (3) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf (a) dan (d) Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman Pidana Penjara Seumur Hidup atau paling lama 20 Tahun.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto didampingi Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Yudis dan dihadiri oleh Dirjen Gakkum KLHK Dr. Rasio Ridho Sani, Setdijjen KSDE LHK Suharyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK Ir. Sustyo Iriyono.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Poll Didik Hariyanto menjelaskan, Ditreskrimum Polda Banten melakukan penyelidikan terhadap para pelaku kepemilikan senjata api ilegal.
Komentar