Kegiatan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas merupakan salah satu instrumen yang digunakan untuk memberikan masukan terhadap penyusunan RPJPD tahun 2020 2045 agar dokumen kajian yang disusun dipastikan telah mengintegrasikan pembangunan memperhatikan semua dan prinsip berkelanjutan didalamnya, sehingga dalam pelaksanaan pembangunan yang dilakukan tidak ada satupun yang terlewatkan, tambahnya.
Hal tersebut selaras dengan uu nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. pada pasal 15 ayat 1 bebunyi pemerintah dan pemerintah daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/program”, tambahnya lagi.
Dalam pembahasan dan pengumpulan data telah melibatkan stakeholder seluruh unsur dalam struktur kemasyarakatan, karena KLHS ini akan berkesesuaian dengan tata ruang Kabupaten Padang Lawas, harapnya.
Kemudian pembangunan berkelanjutan merupakan suatu hal yang sangat penting sebagai upaya menjamin dalam kelanjutan lingkungan hidup serta keselamatan, kesejahteraan, dan pembangunan kualitas hidup manusia. Dengan kesepakatan yang diambil dalam konsultasi publik ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang penting dan dapat memberikan arahan terhadap rpjpd klhs ini dibahas secara komperhensif.
“Apalagi ini merupakan program jangka panjang dari 2025-2045, seperti arahan bapak presiden republik indonesia pada tahun 2045 mencapai indonesia emas”, kata Sekdakab Palas mengakhiri sambutanya.
(And)
Komentar