Beranda
Seputar Publik / Berita

JPMI Banten Apresiasi Keputusan Gubernur Copot Anggota DPRD Pandeglang dari PKS

Seputar Publik Banten — Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pemuda Mahasiswa Indonesia (DPW JPMI) Banten mengapresiasi langkah Gubernur Banten yang menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 608 Tahun 2025 tentang peresmian pemberhentian Rifqi Rafsanjani dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang periode 2024–2029.

Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKS Nomor 093/SKEP/DPP-PKS/2025 terkait Pergantian Antar Waktu (PAW), yang diterbitkan pada 15 Agustus 2025 dan telah diterima oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Pandeglang.


Ketua DPW JPMI Banten, Entis Sumantri, menilai langkah Gubernur sudah tepat meski terdapat keterlambatan dalam respons sebelumnya.

“Keputusan Gubernur Banten sudah tepat dan perlu segera ditindaklanjuti oleh DPRD Kabupaten Pandeglang serta Badan Kehormatan DPRD. BK dan Sekretariat DPRD sebelumnya juga menyampaikan bahwa mereka masih menunggu keputusan Gubernur saat audiensi,” ujar Entis.

Ia menegaskan bahwa Sekretariat DPRD Kabupaten Pandeglang harus bersikap profesional, rasional, dan objektif dalam mengambil langkah selanjutnya, termasuk percepatan pelaksanaan rapat paripurna untuk menetapkan hasil keputusan tersebut.

“Agar publik percaya terhadap kebijakan DPRD, persidangan paripurna harus segera digelar. Sudah ada ketetapan terkait perbuatan tidak terpuji yang dilakukan anggota DPRD tersebut. DPRD harus menunjukkan bahwa mereka berpihak kepada rakyat,” tegasnya.

Entis juga mengingatkan bahwa kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota DPRD Pandeglang untuk menjaga etika, moral, dan menjauhi gaya hidup hedonis yang berpotensi mencederai marwah lembaga wakil rakyat.

“Ini menjadi peringatan representatif bagi seluruh anggota DPRD agar tidak ceroboh. Masyarakat sipil ingin percaya bahwa DPRD benar-benar berpihak pada rakyat, bukan mempertontonkan gaya hidup hedonisme,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, Entis memastikan bahwa JPMI Banten akan terus mengawal proses PAW tersebut hingga tuntas sesuai peraturan perundang-undangan.

“Perjalanan panjang ini belum selesai. Masih ada beberapa tahapan yang harus dijalankan hingga persoalan ini benar-benar tuntas,” pungkasnya.***

Video Terkait

Seputar informasi Rumah Idaman