Seputarpublik.com || SURABAYA – Kantor Imigrasi Ponorogo mendeportasi seorang warga negara Malaysia berinisial MZ setelah yang bersangkutan menyelesaikan masa pidananya terkait pelanggaran aturan keimigrasian, Sabtu (13/6/2026).
MZ sebelumnya diamankan oleh Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ponorogo pada 9 Januari 2026 berdasarkan informasi dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Donorojo, Kabupaten Pacitan. Informasi tersebut berkaitan dengan adanya warga negara Malaysia yang mengajukan pendaftaran pernikahan dengan seorang warga negara Indonesia dengan melampirkan paspor Malaysia yang telah habis masa berlakunya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, petugas menemukan adanya dugaan tindak pidana keimigrasian sehingga perkara tersebut ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Ponorogo.
Dalam proses penyidikan, diperoleh bukti yang dinilai cukup bahwa MZ diduga melanggar Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yakni terkait keberadaan orang asing di wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah serta masih berlaku.
Komentar