Setelah proses penyidikan selesai, berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pacitan dan dinyatakan lengkap atau P21. Pada 8 April 2026, PPNS Kantor Imigrasi Ponorogo menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pacitan untuk proses penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara tersebut kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Pacitan pada 20 Mei 2026 melalui mekanisme pemeriksaan singkat oleh hakim tunggal. Berdasarkan Putusan Nomor 11/Pid.Sus/2026/PN Pct tanggal 20 Mei 2026, MZ dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat bulan.
Setelah menyelesaikan masa pidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pacitan pada 13 Juni 2026, MZ dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan.
Proses deportasi dilaksanakan oleh Tim Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Ponorogo melalui Bandara Internasional Juanda dengan menggunakan maskapai AirAsia pada rute Surabaya–Kuala Lumpur, Malaysia.
Tindakan deportasi dan penangkalan tersebut sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum keimigrasian terhadap warga negara asing yang melanggar ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, , sebelumnya menegaskan bahwa Imigrasi berkomitmen memastikan setiap warga negara asing yang masuk ke Indonesia memberikan kontribusi positif serta akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, , menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan keimigrasian dan meningkatkan koordinasi dengan berbagai instansi terkait.
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum keimigrasian. Kantor Imigrasi Ponorogo akan terus memperkuat pengawasan serta meningkatkan sinergi dengan instansi terkait untuk mencegah pelanggaran keimigrasian guna menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara,” ujarnya.
Kantor Imigrasi Ponorogo menegaskan akan terus mengedepankan pengawasan yang profesional, terukur, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka menjaga stabilitas keamanan serta kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.(Red)*
Komentar