Seputar Publik / Berita

Senam Cinta Tanah Air Dituding Kampanye Terselubung, Tri Adhianto Cs Dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi

Seputarpublik, Kota Bekasi – Senam Cinta Tanah Air (Secita) yang dilakukan sejumlah pejabat publik Pemkot Bekasi di Stadion Mini Bintara, Bekasi Barat, (24/7/2022) lalu berbuntut laporan ke Bawaslu Kota Bekasi.

Sebuah lembaga kajian publik melaporkan para pejabat publik Pemkot Bekasi yakni, Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Sekda Kota Bekasi, Camat Bekasi Barat, dan Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi.

Tri Adhianto cs dilaporkan ke Bawaslu karena dituding melakukan dugaan kampanye terselubung dan penyalahgunaan wewenang berkaitan dengan kegiatan Senam Indonesia Cinta Tanah Air (Secita) yang berlangsung di stadion mini Bintara, 24 Juli 2022 lalu.

Direktur Lembaga Kajian Publik Ramangsa Institute, Maizal Alfian sang pelapor menjelaskan, para pejabat Pemkot Bekasi telah berkampanye politik di luar jadwal bersama salah satu partai politik, dengan kata lain melakukan kampanye terselubung dengan memobilisasi massa untuk datang ke acara senam.

Alfian melanjutkan, pihaknya sudah memegang bukti undangan senam yang menggunakan kop Dispora Kota Bekasi, sebagai rujukan kepada Camat Bekasi Barat yang kemudian menginstruksikan seluruh lurah di Kecamatan Bekasi Barat agar menghadirkan peserta senam Sicita.

Menurut Alfian, Surat tersebut ditandatangani oleh Camat Bekasi Barat Gutus Hermawan, ditujukan kepada PAC PDI Perjuangan agar menghadirkan peserta senam yang telah diajukan ke kecamatan.

Tulis Komentar

Komentar