Seputar Publik / Berita

Sengketa Tanah 3,5 Hektar di Tangerang Memanas, Hakim PN Tangerang Turun Cek Lokasi Cluster Astha

Ahli waris Yuamah Binti Museran menggugat PT Delta Mega Persada terkait dugaan penguasaan lahan di Desa Sindang Panon. Pemeriksaan setempat dilakukan untuk memastikan objek sengketa yang kini telah berdiri cluster dan kawasan komersial.
Majelis Hakim PN Tangerang turun langsung memeriksa lokasi sengketa tanah 3,5 hektar di Sindang Panon yang kini telah berdiri perumahan dan ruko komersial. Majelis Hakim PN Tangerang turun langsung memeriksa lokasi sengketa tanah 3,5 hektar di Sindang Panon yang kini telah berdiri perumahan dan ruko komersial.

Seputarpublik.com, TANGERANG — Sengketa lahan seluas 3,5 hektar di Desa Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, memasuki babak krusial. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang dipimpin oleh Hakim Lucky Rombot Kalalo, S.H., melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap objek perkara yang tengah disengketakan antara ahli waris Yuamah Binti Museran dengan PT Delta Mega Persada serta beberapa tergugat lainya. sementara itu turut tergugat Kepala Desa Sindang Panon dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak hadir, Jumat (8/5/2026).

Pemeriksaan lapangan tersebut, merupakan rangkaian yang dilakukan dalam proses perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang saat ini tengah bergulir di PN Tangerang. Lokasi sengketa berada di kawasan Blok 14 Jalan Raya Pasar Kemis–Rajeg yang kini telah berkembang menjadi area perumahan cluster dan Rumah Toko (Ruko).


Kuasa hukum ahli waris dari Law Firm All-E & Partners, Agus Sungkowo Hadi, S.H., bersama timnya, menyampaikan bahwa klien mereka telah memperjuangkan keadilan selama tiga tahun dalam proses Persidangan, atas hak tanahnya tersebut. Dua kali di putus NO (Niet Ontvankelijke Verklaard), dan saat ini yang ke tiga kalinya.

Tulis Komentar

Komentar