Seputar Publik Kota Bekasi – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Ahmad Faisyal Hermawan melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kewirausahaan Daerah.
Sosialisasi yang masuk dalam program penyebarluasan Perda TA 2024-2025 ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan partisipasi masyarakat dalam membangun ekonomi kerakyatan.
Faisyal menekankan pentingnya Perda ini sebagai landasan hukum dan peta jalan bagi pengembangan wirausaha baru serta penguatan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Jawa Barat.
“Perda ini bukan sekadar dokumen. Ini adalah komitmen Pemerintah Daerah untuk memberdayakan ekonomi masyarakat, menciptakan lapangan kerja, dan mengurangi pengangguran melalui kewirausahaan,” ujar Faisyal pada Kamis (18/9/2025).
Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, Perda Kewirausahaan Daerah mengatur sejumlah hal strategis. Di antaranya adalah penyediaan akses permodalan, pelatihan dan pendampingan usaha, kemudahan perizinan, serta perlindungan dan pengembangan pasar bagi produk lokal.
“Melalui Perda ini, diharapkan dapat lahir lebih banyak wirausaha-wirausaha baru yang tangguh dan inovatif. Kita ingin mendorong semangat kemandirian ekonomi, khususnya di kalangan generasi muda,” paparnya.
Komentar