Seputar Publik / Megapolitan

Senin Pagi Kualitas Udara Jakarta Masuk Urutan ke-23 Tidak Sehat di Dunia

Polusi udara di Kota Jakarta Polusi udara di Kota Jakarta

Kota dengan kualitas udara terburuk urutan pertama yaitu Lahore, Pakistan di angka 348, urutan kedua Karachi, Pakistan di angka 255, urutan ketiga Delhi, India di angka 244, urutan keempat Hanoi, Vietnam di angka 193, urutan kelima Baghdad, Iraq di angka 182, dan urutan keenam Dhaka, Bangladesh di angka 170.

Urutan ketujuh Chengdu, Cina di angka 162, urutan kedelapan Sarajevo, Bosnia, dan Herzegovina di angka 161, urutan kesembilan Mumbai, India di angka 158, urutan kesepuluh Shanghai, Cina di angka 156, urutan kesebelas Dubai, Uni Emirat Arab di angka 155, dan urutan kedua belas Kolkata, India di angka 149.

Urutan ketiga belas Tashkent, Uzbekistan di angka 144, urutan keempat belas Wuhan, Cina di angka 144, urutan kelima belas Skopje, Makedonia di angka 137, urutan keenam belas Ulaanbaatar, Mongolia di angka 135, urutan ketujuh belas Guangzhou, Cina di angka 127, dan urutan kedelapan belas Doha, Qatar di angka 122.

Urutan kesembilan belas Beograd, Serbia, di angka 122, urutan kedua puluh Kuwait City, Kuwait, di angka 119, urutan kedua puluh satu Shenyang, Cina, di angka 110, dan urutan kedua puluh dua Moscow, Rusia, di angka 108.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.

Tulis Komentar

Komentar