Seputarpublik, Palas – Personel Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Polres Palas), Provinsi Sumatera Utara, menangkap seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Palas AKBP Diari Astetika, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas AKP Agus M Butar-butar, SH, Jumat. (29/09/2023) kepala wartawan, mengatakan pelaku berinisial JP, (49), yang berprofesi sebagai Satpam di BUMN yang ada di Kabupaten Palas. Pelaku ditangkap di Desa Gunung Baringin, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas, Hari Kamis (28/09/2023) Pukul 05.30 Wib sampai dengan selesai.
“Pelaku JP diduga sebagai pengedar sabu-sabu. Bersama pelaku, turut diamankan barang bukti 1(satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,17 gram., 1(satu) unit hp android merk vivo warna biru., 1(satu) bungkusan plastik klip kosong, Uang tunai sebesar Rp. 1.360.000,-(satu juta tiga ratus enam puluh ribu tupiah)., 3 (tiga) pipet sedotan berbentuk sekop., dan 1(satu) tas sandang kecil warna hitam,” kata AKP Agus M Butar-butar.
Kasat Resnarkoba Polres Palas itu mengatakan penangkapan JP berawal dari informasi masyarakat. Menindak lanjuti informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa tersangka JP merupakan bandar narkotika jenis sabu dan sering melakukan transaksi atau menjual narkotika jenis sabu dirumahnya di pinggir jalan umun Desa Gunung Baringin, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas.
Mendapat informasi tersebut, kemudian personil satresnarkoba polres palas melakukan penyelidikan dan seterusnya melakukan penangkapan terhadap tersangka JP pada saat sedang berdiri didepan rumahnya yang diduga sedang menunggu pembeli narkotika jenis sabu.
“Pada saat JP diamankan, ditemukan barang bukti seperti tersebut diatas pada JP”. Kata Kasat Resnarkoba Polres Palas.
Selanjutnya tersangka JP beserta barang bukti yang ditemukan padanya diamankan ke Satresnarkoba Polres Padang Lawas untuk dilakukan Proses Lebih Lanjut. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Pungkas Kasat Resnarkoba Polres Palas AKP Agus M Butar-butar, SH. (*)
Komentar