Seputar Publik / Berita

Sertipikasi Tanah Wakaf Naik 206 Persen, Menteri Nusron Apresiasi Peran Nazir dan Wakif Jaga Aset Umat

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menilai meningkatnya kesadaran masyarakat dalam mendaftarkan tanah wakaf menjadi faktor penting dalam mempercepat perlindungan hukum aset umat dan mencegah potensi sengketa di masa depan.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengapresiasi meningkatnya kesadaran masyarakat dalam menyertipikatkan tanah wakaf. Hingga kini, jumlah bidang tanah wakaf terdaftar tercatat meningkat 206 persen dibandingkan periode 2015–2016. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengapresiasi meningkatnya kesadaran masyarakat dalam menyertipikatkan tanah wakaf. Hingga kini, jumlah bidang tanah wakaf terdaftar tercatat meningkat 206 persen dibandingkan periode 2015–2016.

Menteri Nusron menjelaskan, salah satu risiko yang kerap muncul pada tanah wakaf yang belum bersertipikat adalah potensi sengketa ketika nilai ekonominya meningkat akibat pembangunan di sekitarnya, termasuk pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Banyak sekali, terutama di Pulau Jawa, khususnya wilayah Jabodetabek dan Banten yang terdapat proyek strategis nasional. Sebelum ada pembangunan, nilai tanah relatif biasa, namun setelah adanya pembangunan, nilai asetnya meningkat drastis,” katanya.

Kondisi tersebut berpotensi memunculkan klaim atau sengketa terhadap tanah yang sebelumnya telah diwakafkan, terutama apabila status hukumnya belum memiliki kepastian yang kuat. Karena itu, sertipikasi tanah wakaf menjadi langkah preventif untuk melindungi aset umat dari potensi konflik berkepanjangan.

“Supaya konflik tidak berkepanjangan, kami mengharapkan para nazir segera menyertipikatkan tanah wakaf demi keamanan aset umat,” tegasnya.

Menteri Nusron berharap tren peningkatan sertipikasi tanah wakaf dapat terus berlanjut sehingga semakin banyak aset keagamaan dan sosial yang memperoleh perlindungan hukum serta dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.

Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah, nazir, wakif, lembaga keagamaan, dan masyarakat menjadi kunci penting dalam mempercepat sertipikasi tanah wakaf sekaligus mewujudkan tata kelola wakaf yang lebih tertib, produktif, dan berkelanjutan di Indonesia.(Goeztie)*

Tulis Komentar

Komentar