Seputarpublik, Mataram – Sidang lanjutan kasus ITE dengan terdakwa Ida Made Santi Adnya, SH.,MH (IMSA) di Pengadilan Negeri Mataram kembali digelar, Rabu (21/12/2022), mengagendakan pembacaan tuntutan tiga jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi NTB yakni, Hendro SIB., SH, Iwan Winarso, SH.,M.Hum dan I Nyoman Sandi Yasa, SH.
Ketiga jaksa menuntut terdakwa IMSA terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik berdasarkan dakwaan tunggal melanggar Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menanggapi tuntutan para jaksa tersebut, Abdul Hadi Muchlis, SH.,MH dari Advokat NTB Bersatu mengatakan, banyak fakta persidangan yang diabaikan jaksa. Salah satunya fakta korban I Gede Gunanta dan mitra kerjasamanya Dr. Abdul Gani dan Hasnah yang mengaku rugi dengan adanya postingan status terdakwa IMSA.
“Namun, tidak ada satu pun bukti adanya rincian kerugian, misalnya bukti pembayaran atau transfer elektronik yang dijadikan barang bukti dalam persidangan sebagai respon atau akibat atas postingan tersebut,” ujar Hadi Muchlis.
Komentar