Terkait kegiatan pembangunan yang ada dilokasi sengketa, Agus SH menambahkan, “kami akan stop kegiatan mereka, kami sudah mohonkan kepada majelis hakim untuk dapat mengeluarkan putusan provisi penghentian sementara seluruh kegiatan di lokasi, sampai urusannya beres, karena ini sangat jelas, tanah tersebut dalam status quo dan kasusnya sedang berproses gugatannya di PN Tangerang, kami berharap majelis hakim bisa menilai dan berbuat se adil adilnya kepada kami, status tanah tersebut belum ada kejelasan apalagi pembayaran, tapi kenapa ada kegiatan pembangunan di lokasi tersebut. Parahnya lagi ini sudah di pasarkan.”

Lanjut Agus, “kasian mereka orang orang yang sudah daftar pesan atau memberikan DP, kalau menurut saya ini adalah perampokan hak milik orang lain, ini jelas jelas bisa dikatakan mafia tanah, mafia yang jelas jelas terlihat di depan mata kita, perlu kami tegaskan, kami akan terus lawan sampai hak itu kembali ke pemilik haknya.sampai kapanpun. Bila perlu hal ini akan saya sampaikan ke kementerian BPN/ATR pusat dan Presiden,” tegas Agus Sungkowo Hadi.
Komentar