Seputarpublik.com, -- Kode otorisasi adalah alat verifikasi dan autentikasi yang digunakan oleh kawan pajak untuk melakukan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi yang dikeluarkan oleh DJP. Kode Otorisasi DJP (KO DJP) diperkenalkan pertama kali melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Bila sebelumnya Kawan pajak menggunakan passpharase sebagai tanda tangan elektronik. Di era coretax ini, diperkenalkan fitur KO DJP sebagai tandatangan elektronik. Berbeda dengan phasspharase yang permintaannya harus dilakukan dengan datang langsung ke kantor pajak dengan membawa persyaratan yang cukup banyak. Untuk aktivasi KO DJP ini, Kawan pajak bisa melakukannya di rumah, baik menggunakan ponsel, tab, laptop, maupun komputer, selama terdapat koneksi internet. Kawan pajak dapat mengajukan KO DJP Dimana saja kapan saja tidak perlu repot-repot datang ke kantor pajak.
Caranya sangat mudah. Pertama Kawan pajak perlu masuk ke laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/. Masukan NIK atau NPWP 16 digit Kawan pajak, masukan password, capcha, lalu klik login. Setelah berhasil login, pilih menu portal saya --> Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
tampilan menu permintaan kode otorisasi pada coretax
Pada menu Permintaan Sertifikat Digital terdapat tampilan sebagai berikut yang terdiri dari menu manajeman kasus, identitas wajib pajak, detail kontak, rincian sertifikat, dan pernyataan wajib pajak.

pada kolom rincian sertifikat, silakan isi passphrase yang mudah diingat.
Pada bagian rincian sertifikat, pilih Jenis Sertifikat Digital --> Kode Otorisasi DJP. Lalu pada kolom dibawahnya silakan isi dengan passphrase. Seperti halnya password, pada passphrase ini Kawan pajak diminta membuat sandi dengan ketentuan minimal delapan karakter, memiliki huruf besar, huruf kecil, angka dan symbol atau karakter khusus. Jika sudah, silakan untuk menulis ulang passphrase tersebut di kolom berikutnya. Jika sudah, silakan klik pernyataan dan simpan. Kawan pajak akan mendapatkan notifikasi seperti berikut:
tampilan ketika sertifikat elektronik atau kode otorisasi berhasil dibuat.
Perlu diingat agar Kawan pajak menggunkan sandi yang mudah Kawan pajak ingat, Kawan pajak juga bisa menyalinya di tempat yang dirasa aman. Agar jika lupa, Kawan pajak dapat dengan mudah untuk mengingatnya Kembali.
Setelah Kawan pajak mendapatkan notifikasi tersebut, terdapat satu Langkah terakhir yang perlu Kawan pajak lakukan untuk memastikan status KO DJP Kawan pajak telah valid. Dengan mengikiti petunjuk berikut ini:
Silakan klik menu portal saya --> profil saya --> Nomor Identifikasi Eksternal. 

tahapan untuk melakukan validasi kode otorisasi/sertifikat elektronik.
KO DJP ini mengikat pada individu. Sehingga pada menu coretax Perusahaan tidak terdapat menu untuk membuat kode otorisasi/sertifikat elektronik. Jadi, untuk melakukan pendatanganan pada permohonan dan pelaporan yang dilakukan Perusahaan, dilakukan oleh penanggungjawab atau PIC Perusahaan tersebut dengan menggunkan KO DJP pribadi PIC Perusahaan Kawan pajak. Logikanya, yang bisa melakukan penandatanganan adalah pimpinan Perusahaan, individu bukan Perusahaan itu sendiri, sehingga pada coretax peran ini dikembalikan kepada pimpinan Perusahaan. Sehingga kerahasiaan isi dari perlaporan dan segala permohonan dapat dijaga dan diketahui langsung oleh pimpinan Perusahaan.
Penulis: Nurul Aini Nindya Kusumah (KPP Pratama Cianjur)