Seputar Publik / Politik

Survei Sebut Erick Thohir Cawapres Terkuat Versi Indo Barometer

Direktur Eksekutif Indo Barometer M. Qodari (kiri). Direktur Eksekutif Indo Barometer M. Qodari (kiri).

Hal yang menarik dalam Pemilihan Presiden 2024, kata dia, adalah figur cawapres akan menentukan kemenangan. Dari berbagai nama capres yang sudah beredar saat ini, hanya ada tiga nama yang selalu berada di atas dan perbedaan suara keterpilihan mereka tipis sekali.

“Menurut saya cawapres itu sangat menentukan karena elektabilitas tiga calon presiden terkuat pada hari ini itu beda-beda tipis, jadi variabel penentunya selain Pak Jokowi adalah soal calon wakil presiden,” katanya menegaskan.

Ia mengatakan bahwa calon presiden ke depan akan memutuskan untuk memilih sosok cawapres yang bisa mendongkrak elektabilitas. Jika merujuk pada data survei, hal itu ada pada nama Erick Thohir yang menjadi pilihan publik sebagai cawapres terkuat di Pilpres 2024.

“Erick Thohir yang paling tinggi, tentu saja Erick bisa berpotensi untuk membantu kemenangan siapa pun calon presidennya yang akan dia dampingi,” ujarnya.

Menariknya, menurut dia, Erick Thohir saat ini sudah mendapat sinyal dukungan dari PAN dan PPP sebagai cawapres pada tahun 2024. Hal ini menjadi modal besar bagi Ketua Umum PSSI itu untuk maju bertarung pada Pilpres 2024 sebagai cawapres.

Survei dilakukan pada periode 12—24 Februari 2023. Survei digelar di 33 provinsi yang melibatkan 1.230 responden. Survei diklaim memiliki tingkat kepercayaan 95 persen dengan margin of error kurang lebih 2,9 persen.

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada tanggal 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Tulis Komentar

Komentar