Seputarpublik.com || JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus memperkuat upaya pencegahan tindak pidana korupsi di daerah dengan memetakan berbagai titik rawan yang berpotensi menimbulkan penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan, berdasarkan hasil pemetaan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri, terdapat sejumlah area yang dinilai memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap praktik korupsi.
Area tersebut meliputi perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa (PBJ), pelaksanaan kegiatan, pembayaran, manajemen aparatur sipil negara (ASN), perizinan, pendapatan daerah, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), hingga penyaluran hibah dan bantuan sosial (bansos).
Menurut Tito, sejumlah potensi penyimpangan yang masih ditemukan antara lain program titipan dan pokok pikiran (pokir) yang tidak selaras dengan perencanaan pembangunan, praktik markup anggaran, pengaturan pemenang dalam proses pengadaan barang dan jasa, serta penetapan penerima hibah dan bansos yang tidak valid.
Komentar