Beranda
Seputar Publik / Berita

Syahrul Aidi: Judi Online Rusak Keluarga, DPR RI Ajak Masyarakat Bijak Bermedia Digital

Anggota Komisi I DPR RI menegaskan judi online menjadi ancaman serius bagi ekonomi, keharmonisan keluarga, dan kesehatan mental, serta mengajak masyarakat meningkatkan literasi digital untuk mencegah dampak negatifnya.
Anggota Komisi I DPR RI Syahrul Aidi Maazat bersama kementerian komunikasi dan Digital mengajak masyarakat memanfaatkan teknologi digital secara bijak serta menjauhi praktik judi online yang dinilai dapat merusak keluarga, kesehatan mental, dan masa depan generasi bangsa. Anggota Komisi I DPR RI Syahrul Aidi Maazat bersama kementerian komunikasi dan Digital mengajak masyarakat memanfaatkan teknologi digital secara bijak serta menjauhi praktik judi online yang dinilai dapat merusak keluarga, kesehatan mental, dan masa depan generasi bangsa.

Seputarpublik.com || JAKARTA – Maraknya praktik judi online dinilai menjadi ancaman serius di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital. Selain menimbulkan kerugian ekonomi, aktivitas ilegal tersebut juga berdampak pada keharmonisan keluarga, kesehatan mental, hingga berpotensi memicu tindak kriminal.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi I DPR RI, Syahrul Aidi Maazat, dalam diskusi publik bertajuk "Bijak Digital Tanpa Judi Online" yang digelar secara daring, Selasa (28/7/2026). Kegiatan tersebut merupakan kolaborasi antara Kementerian Komunikasi dan Digital dengan Komisi I DPR RI sebagai bagian dari upaya memperkuat literasi digital masyarakat.

Syahrul mengatakan perkembangan internet telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat. Namun, di balik berbagai kemudahan yang ditawarkan, teknologi digital juga memiliki potensi penyalahgunaan yang perlu diwaspadai.

"Internet itu ibarat mata pisau. Bisa digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat, tetapi juga bisa melukai jika disalahgunakan. Salah satu dampak negatifnya adalah maraknya judi online," ujarnya.

Menurutnya, kemudahan akses internet membuat praktik perjudian kini dapat dilakukan kapan saja hanya melalui telepon genggam yang terhubung dengan jaringan internet.

"Ketika seseorang memiliki handphone, akses internet, dan uang, maka kesempatan untuk terpapar judi online terbuka lebar. Karena itu dibutuhkan kepribadian yang kuat agar tidak terjerumus," katanya.

Syahrul menjelaskan bahwa praktik judi online tidak mengenal batas profesi maupun status sosial. Karena itu, siapa pun berpotensi menjadi korban apabila tidak memiliki kemampuan mengendalikan diri.

"Pelaku judi online itu tidak hanya rakyat biasa. Bahkan ada pejabat dan anggota DPR yang juga disinyalir terlibat. Ini menunjukkan bahwa siapa pun bisa menjadi korban jika tidak memiliki kontrol diri," ujarnya.

Ia menegaskan dampak perjudian online tidak hanya dirasakan oleh pelakunya, tetapi juga keluarga dan lingkungan sekitar.

"Akibatnya sangat besar. Emosi menjadi tidak stabil, rumah tangga bisa hancur, anak-anak menjadi korban, bahkan seseorang dapat melakukan tindakan di luar nalar karena seluruh hartanya habis akibat judi online," katanya.

Menurut Syahrul, kecanduan judi online memiliki karakteristik yang hampir serupa dengan penyalahgunaan narkotika sehingga membutuhkan kesadaran dan komitmen kuat untuk menghentikannya.

"Kalau seseorang sudah kecanduan judi online, sangat berat untuk melepaskan diri. Kondisinya hampir sama seperti pecandu narkoba," tegasnya.

Literasi Digital Jadi Benteng Pencegahan

Dalam kesempatan yang sama, pegiat literasi digital Gun Gun Siswandi menyampaikan bahwa penggunaan internet di Indonesia terus mengalami peningkatan. Berdasarkan data terbaru, tingkat penetrasi internet telah mencapai sekitar 85 persen dari total penduduk Indonesia atau sekitar 234 juta jiwa.

Menurutnya, mayoritas pengguna internet saat ini berasal dari kalangan generasi muda, khususnya Generasi Z dan kelompok usia produktif. Kondisi tersebut menjadi peluang sekaligus tantangan dalam meningkatkan kualitas literasi digital masyarakat.

"Teknologi digital harus dimanfaatkan untuk hal-hal yang produktif dan mampu meningkatkan kapasitas diri, bukan justru dimanfaatkan untuk aktivitas yang merugikan seperti judi online," ujarnya.

Ia menambahkan, terciptanya ruang digital yang aman dan sehat membutuhkan kolaborasi seluruh elemen bangsa, mulai dari pemerintah, keluarga, lembaga pendidikan, hingga masyarakat.

Diskusi publik tersebut juga menghadirkan praktisi hukum Fadhel Arjuna Adinda yang memaparkan aspek hukum serta berbagai upaya pencegahan terhadap praktik judi online di Indonesia.

Melalui kegiatan ini, pemerintah bersama DPR RI berharap literasi digital masyarakat semakin meningkat sehingga mampu memanfaatkan teknologi secara produktif, bertanggung jawab, dan terhindar dari praktik judi online yang dapat merusak masa depan individu, keluarga, maupun kehidupan sosial.(Red/)*