Seputarpublik.com || KALIMANTAN BARAT, – PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, Subholding PTPN III (Persero), memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 550 pekerja rentan sektor informal di empat wilayah Kalimantan Barat melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
Perlindungan diberikan melalui pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan selama enam bulan, terhitung Juli hingga Desember 2026. Program ini menyasar pekerja sektor informal yang memiliki risiko kerja dan belum memperoleh perlindungan sosial secara memadai.
Sebanyak 200 pekerja di Kabupaten Sanggau, 150 pekerja di Kabupaten Landak, 100 pekerja di Kota Pontianak, dan 100 pekerja di Kabupaten Sintang menjadi penerima manfaat program tersebut.
Direktur Utama PTPN IV PalmCo, Jatmiko K. Santosa, mengatakan program ini merupakan bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan sekaligus implementasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG).
Komentar